Pada tahun 2005 rasio elektrifikasi Indonesia baru mencapai 54%, hal tersebut berarti hanya 54% dari total keluarga di Indonesia yang dapat menikmati fasilitas listrik sedangkan selebihnya belum.
Di Indonesia, kenaikan harga bahan bakar minyak bulan Maret 2005 membuat naiknya biaya produksi dan menyebabkan turunnya daya saing produk baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga mendorong Pemerintah untuk mencari sumber energi alternatif yang lebih ekonomis.
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan listrik dan meningkatnya harga bahan bakar minyak, Pemerintah merencanakan crash program untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik baru yang berbahan bakar batubara dengan kapasitas sebesar 10.000 MW.
Melihat kondisi di atas, Perseroan melalui anak perusahaannya, PT Manunggal Power, berusaha untuk ikut berpartisipasi dalam memasok kebutuhan energi listrik pemerintah (PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)) dan swasta, baik melalui fasilitas pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batubara yang dimiliki sendiri maupun yang dimiliki bersama-sama (partial ownership) dengan pihak lain. Penyediaan listrik dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh Perseroan dan pihak pembeli dalam PPA (Power Purchase Agreement).